Seperti kita ketahui bahwa tujuan membuat laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Pemakai laporan keuangan tersebut diantaranya adalah investor, karyawan, kreditor, pemerintah, masyarakat, dll. Sementara itu, tugas akuntan adalah untuk melindungi pemakai laporan keuangan dari kesalahan membaca informasi dalam akuntansi keuangan yang disajikan.
Dalam praktiknya, perusahaan yang merupakan WP Badan harus menghitung penghasilan dengan dua cara yang berbeda. Di satu sisi, akuntan perusahaan harus menyajikan laporan keuangan kepada pemegang saham sesuai dengan PSAK. Sementara itu di sisi lain akuntan juga harus menyajikan laporan keuangan kepada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan / SPT Tahunan PPh Badan.
Karena antara PSAK dan ketentuan perpajakan banyak memiliki perbedaan, penentuan laba akuntansi (Pretax financial income) dan penghasilan kena pajak atau laba fiskal (taxable income) juga seringkali menghasilkan perbedaan. Agar laporan keuangan komersil (menurut PSAK) sama dengan laporan keuangan fiskal, maka perlu dibuat rekonsiliasi fiskal.
Berikut saya sajikan ilustrasi penentuan Pajak Penghasilan perusahaan dengan dibuat rekonsiliasi fiskal, sebagai berikut :
Seperti terlihat contoh di atas, terdapat tiga koreksi fiskal terhadap
laporan keuangan komersil PT. MMM untuk tahun 2015, diantaranya koreksi
terhadap akun Penyusutan Aset Tetap, akun
Beban Lain-Lain, dan akun Penghasilan Bunga. Berikut penjelasannya :
Pertama, PT. MMM dalam menyusun laporan keuangannya menerapkan metode penyusutan aset tetap yang berbeda dengan metode penyusutan aset tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan koreksi fiskal.
Kedua, sebagian pengeluaran dalam akun beban lain-lain tidak diakui dalam penentuan laba fiska karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang diterima menurut ketentuan fiskal atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT. MMM.
Ketiga, penghasilan bunga dikoreksi seluruhnya menurut ketentuan fiskal karena pengenaan PPh nya bersifat final. Artinya PPh yang telah dipotong oleh bank sebagai pemberi penghasilan menurut ketentuan fiskal tidak boleh dijadikan sebagai Uang Muka Pajak atau pun Beban Usaha dalam penghitungan PPh Badan. Dengan demikian penghasilan bunganya pun harus dikeluarkan dari penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Berdasarkan contoh di atas, secara komersial beban PPh yang diakui oleh PT. MMM pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. 838.050.000,- sedangkan menurut fiskal Pajak terutang yang harus dilunasi sebesar Rp. 708.988.000,-
Perbedaan pengakuan Pajak Penghasilan menurut standar akuntansi keuangan dan ketentuan perpajakan di atas itulah yang menjadi fokus diterapkannya PSAK 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan.
Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 46
PSAK 46 bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah utama dalam perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal berikut ini:
a. penyelesaian jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan;
b. transaksi dan kejadian lain pada periode kini yang diakui dalam laporan keuangan entitas.
Selain itu, PSAK 46 juga mengatur pengakuan aset pajak tangguhan yang timbul dari rugi pajak yang belum dikompensasikan atau kredit pajak yang belum dimanfaatkan, penyajian pajak penghasilan dalam laporan keuangan, dan pengungkapan informasi yang terkait dengan pajak penghasilan.
Nah itu teman-teman pengetahuan pendahuluan tentang Akuntansi Pajak Penghasilan yang perlu teman-teman ketahui, selanjutnya saya akan sharing lanjutannya yang akan membahas tentang Prinsip Dasar PSAK 46, Laba Akuntansi dan Laba Fiskal, Jurnal-jurnal dan Rekonsiliasi Fiskal.
Pertama, PT. MMM dalam menyusun laporan keuangannya menerapkan metode penyusutan aset tetap yang berbeda dengan metode penyusutan aset tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan koreksi fiskal.
Kedua, sebagian pengeluaran dalam akun beban lain-lain tidak diakui dalam penentuan laba fiska karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang diterima menurut ketentuan fiskal atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT. MMM.
Ketiga, penghasilan bunga dikoreksi seluruhnya menurut ketentuan fiskal karena pengenaan PPh nya bersifat final. Artinya PPh yang telah dipotong oleh bank sebagai pemberi penghasilan menurut ketentuan fiskal tidak boleh dijadikan sebagai Uang Muka Pajak atau pun Beban Usaha dalam penghitungan PPh Badan. Dengan demikian penghasilan bunganya pun harus dikeluarkan dari penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Berdasarkan contoh di atas, secara komersial beban PPh yang diakui oleh PT. MMM pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. 838.050.000,- sedangkan menurut fiskal Pajak terutang yang harus dilunasi sebesar Rp. 708.988.000,-
Perbedaan pengakuan Pajak Penghasilan menurut standar akuntansi keuangan dan ketentuan perpajakan di atas itulah yang menjadi fokus diterapkannya PSAK 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan.
Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 46
PSAK 46 bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah utama dalam perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal berikut ini:
a. penyelesaian jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan;
b. transaksi dan kejadian lain pada periode kini yang diakui dalam laporan keuangan entitas.
Selain itu, PSAK 46 juga mengatur pengakuan aset pajak tangguhan yang timbul dari rugi pajak yang belum dikompensasikan atau kredit pajak yang belum dimanfaatkan, penyajian pajak penghasilan dalam laporan keuangan, dan pengungkapan informasi yang terkait dengan pajak penghasilan.
Nah itu teman-teman pengetahuan pendahuluan tentang Akuntansi Pajak Penghasilan yang perlu teman-teman ketahui, selanjutnya saya akan sharing lanjutannya yang akan membahas tentang Prinsip Dasar PSAK 46, Laba Akuntansi dan Laba Fiskal, Jurnal-jurnal dan Rekonsiliasi Fiskal.