Pengertian Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

https://air-mata-daun.blogspot.com/2018/08/pengertian-koreksi-fiskal-positif-dan.html

Koreksi Fiskal Positif

Koreksi Fiskal Positif adalah koreksi atau penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan Terhutangnya juga akan meningkat.
Koreksi fiskal positif diantaranya:
  1. Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan
  2. Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang PKP
  3. Biaya yang diakui lebih kecil, seperti penyusutan, amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan menurut WP lebih tinggi
  4. Biaya yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
  5. Biaya yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final

Koreksi Fiskal Negatif

adalah koreksi atau penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak yang membuat PPh badan terhutangnya juga akan menurun. Koreksi fiskal negatif diantaranya :
  1. Biaya yang di akui lebih besar, seperti penyusutan menurut WP lebih rendah, selisih amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan pengakuannya
  2. Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
  3. Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final

Perbedaan Koreksi Fiskal

Terdapat perbedaan dalam perlakuan penetapan pendapatan dan biaya menurut  Perpajakan dengan Standar Akuntansi Keuangan sebagai akibat dari adanya beda tetap dan beda sementara; perlakuan akuntansi terhadap perbedaan tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersil
dengan laporan keuangan fiskal; dan pengaruh perbedaan tersebut terhadap laporan keuangan yaitu pada besarnya jumlah pajak terutang dan jumlah laba usaha.

Beda Tetap

Bagi perusahaan:
Semua pemasukan adalah pendapatan yang akan menambah laba kena pajak , dan semua pengeluaran adalah beban yang akan mengurangi laba kena pajak. Tetapi Dalam PerPajakan
Tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, karena ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan perusahaan (sumbangan, entertaint atau sogokan tanpa daftar normatif). Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan ini disebut dengan Beda Tetap (Permanent Difference).

Beda Tetap Menurut Standart Akuntansi Keuangan dan Menurut Fiskal

  1. Penghasilan Bunga Bank,Penghasilan di luar usaha yang Sudah dipotong PPh yang bersifat final
  2. Penghasilan Deviden,Penghasilan di luar usaha Masuk dalam pengecualian objek pajak
  3. Biaya Sumbangan atau Hadiah yang di Biayakan (tercantum dalam laporan laba rugi) Tidak mengurangi penghasilan
  4. Keuntungan dari penyertaan saham di Bursa Efek Indonesia, Penghasilan di luar usaha Tidak menambah penghasilan
  5. Penghasilan dari sumbangan atau hibah Penghasilan luar biasa Tidak menambah penghasilan
  6. Tunjangan pegawai dalam bentuk natura Penghasilan (bagi pegawai) dan biaya (bagi pemberi kerja) Tidak mengurangi penghasilan
  7. Biaya Entertainment atau Sogokan Dapat dimasukkan sebagai biaya Sebagai deductible expense jika ada daftar nominatifnya, dan sebaliknya.
  8. Biaya denda dan bunga pajak Pengurang penghasilan Non deductible expense


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Ads