Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Pengertian Tax Planning

Perencanaan Pajak
   

      Tax planing atau perencanaan pajak merupakan proses merekayasa pembayaran pajak usaha dan transaksi Wajib Pajak (WP) agar hutang pajak berada dalam jumlah yang paling minimal, tetapi masih dalam aturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat di artikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya. Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimalisasi kewajiban pajak,dengan catatan perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut: 

(1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, 
(2) secara bisnis dapat diterima, dan  
(3) bukti-bukti pendukungnya memadai. 

Tahapan Tax Planning, antara lain: 

*Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base) 
*Membuatatu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans) 
*Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan) 
*Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans) *Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan).
 
Dalam melakukan perencanaan pajak (tax planning), Wajib Pajak harus mengikuti perkembangan dan perubahan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan, agar dapat mengetahui apakah cara-cara yang lama masih sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau memungkinkan munculnya keuntungan fiskal yang baru adanya perubahan tersebut.  

Contoh Metode Gross Perhitungan Pph Pasal 21 Dalam Perusahaan

https://air-mata-daun.blogspot.com/2018/11/contoh-metode-gross-perhitungan-pph.html

Postingan kali ini membahas contoh metode Gross perhitungan Pph Pasal 21 ,dimana pada postingan sebelumnya sudah di bahas tentang 3 metode perhitungan Pph pasal 21 .berikut contoh perhitungan metode Gross yang biasa di gunakan di perusahaan.

Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Sari adalah seorang pegawai di PT.XXX. Saat ini statusnya masih single (TK/0). Setiap bulannya sari menerima gaji Rp 5.000.000. JKK & JKM  2 % di tanggung perusahaan ,sedangkan JTH 3% di potong dari gaji (di bayar sendiri)

Gaji                       : 5.000.000
JKK & JKM          : 100.000  
                                5.100.000
Pengurangan
Biaya Jabatan        : 255.000
JHT                        : 150.000   
                                 405.000
PH Net                   : 4.695.000
PH 1 Tahun            :56.340.000

PTKP (TK/0)         :54.000.000
PKP                        : 2.340.000

PPH Ps 21 (1 Tahun )     :117.000
PPH Ps 21 ( 1 Bulan )     :9.750

Jadi Gaji 1 bulan Sari sebesar = 4.695.000
Pph Ps 21                                = 9.750          
Take Home Pay                      = 4.685.250




3 Metode Perhitungan Pph Pasal 21

https://air-mata-daun.blogspot.com/2018/11/3-metode-perhitungan-pph-pasal-21.html

      Setiap perusahaan biasanya mempunyai cara untuk menghitung PPh 21 karyawan tersendiri. Maka dari itu tidak heran apa bila setiap perusahaan mempunyai metode perhitungan PPh 21 yang berbeda. Akan tetapi ada 3 metode penghitungan PPh pasal 21 yang umum dipakai perusahaan ialah:
  • Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Metode Gros)
  • Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Metode Gross-Up)
  • Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Metode Net)

Penjelasan:

*Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Metode Gros)

Metode Gross yaitu  di tujukan untuk pegawai atau karyawan yang menanggung PPh Pasal 21 terhutangnya sendiri(di bayar sendiri).Dengan kata lain gaji bruto karyawan tersebut belum dipotong PPh Pasal 21.

* Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Metode Gross-Up)

Metode Gross Up ini ditujukan untuk pegawai atau karyawan yang mendapatkan tunjangan pajak. Dengan kata lain gajinya di naik kan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.

*Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Metode Net)

Metode net yaitu di pakai untuk pegawai atau karyawan yang mendapat gaji bersih dengan pajak yang ditanggung oleh perusahaan. Supaya jelas silakan simak contoh berikut.



Komponen Atau Bahan Untuk Menghitung PPh 21

https://air-mata-daun.blogspot.com/2018/11/komponen-atau-bahan-untuk-menghitung.html

Secara garis besar ada tiga komponen dalam perhitungan PPh pasal 21. Di antaranya :

Penghasilan Bruto

Komponen pertama adalah penghasilan bruto atau penghasilan kotor yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Ada beberapa kategori yang masuk dalam penghasilan bruto, di antaranya:
  • Penghasilan rutin 
Penghasilan rutin artinya upah atau gaji yang diterima secara teratur oleh orang wajib pajak dalam jangka waktu tertentu. Yang masuk dalam kategori ini adalah gaji pokok dan tunjangan.
  • Penghasilan tidak rutin 
Artinya upah atau gaji yang diterima secara tidak teratur oleh pegawai atau penerima penghasilan. Ada tiga hal yang termasuk ke dalam penghasilan tidak rutin. Antara lain bonus, tunjangan hari raya (THR) dan upah lembur
  • Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang ditanggung perusahaan 
BPJS merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan lembaga nirlaba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan wajib menjadi angota BPJS.  Iuran BPJS dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentasi iuran dari gaji atau upah yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Ada tiga komponen dari iuran BPJS yang masuk dalam komponen perhitungan PPh 21, yakni:.
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)    
  2. Jaminan Kematian (JK)   
  3. Jaminan Kesehatan (JKes/BPJS Kesehatan)
  • Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan) 
Jika pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, maka jumlah tunjangan PPh 21 tersebut merupakan komponen penambah penghasilan bruto. Tunjangan PPh 21 ini bisa bersifat penuh atau sebagian.  Akan tetapi ada yang perlu diketahui mengenai tunjangan ini. Metode perhitungan gaji bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih atau gross-up.

Pengurang Penghasilan Bruto

Pengurangan penghasilan bruto merupakan biaya-biaya yang bisa mengurangi penghasilan bruto. Setidaknya ada tiga komponen yang mengurangi penghasilan bruto.
  • Biaya jabatan
Biaya jabatan merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pegawai selama satu tahun yang ada hubungannya dengan pekerjaannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.. PER-16/PJ/2016. Adapun besarannya mencapai 5% dari penghasilan bruto dalam satu tahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000 per bulan atau Rp 6 juta per tahun.
  • Biaya pensiun 
Perhitungan PPh 21 juga perlu memperhitungkan biaya pensiun. Biaya ini mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung PPh pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun secara bulanan.  Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 telah diatur bahwa besarnya biaya pensiun adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.
  • Iuran BPJS yang dibayar oleh karyawan 
Untuk iuran BPJS yang dibayar sendiri oleh karyawan, maka komponen dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Ada tiga jenis iuran BPJS yang masuk sebagai pengurang penghasilan bruto, yakni:
Jaminan Hari Tua (JHT
Jaminan Pensiun (JP
Jaminan Kesehatan (JKes
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Cara menghitung pajak penghasilan juga perlu mempertimbangkan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 telah dijelaskan mengenai ketentuan PTKP terbaru. Untuk lebih jelas Anda bisa simak detail berikut ini:

Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang termasuk dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

 Baca Juga : 3 Metode Perhitungan PPH Pasal 21


3 Unsur Pajak Pph Pasal 21 (Orang Pribadi)

https://air-mata-daun.blogspot.com/2018/11/3-unsur-pajak-pph-pasal-21-orang-pribadi.html

Sebelum menghitung pph ps 21,ada 3 unsur yang harus di perhatikan terlebih dahulu yang terdiri dari :
Subjek pajak Ps21
Objek Pajak Ps21
Tarif.

Subjek Pajak pph Ps 21

Yang dimaksud dari subjek pajak PPh 21 atau dengan kata lain Peserta Wajib Pajak adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak. adapun subjek pajak yang dibagi menjadi 6 kategori.yaitu :
  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21.
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai namun menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Contohnya tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, seniman, olahragawan, pengajar, pengarang, agen iklan, pengelola proyek dan lain sebagainya.
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
  5. Mantan pegawai
  6. Wajib pajak kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. Contohnya peserta lomba, peserta rapat, peserta atau panitia suatu kepanitiaan dan lain sebagainya.

Objek Pajak pph Ps 21

Objek Pajak pph ps21 atau dengan kata lain penghasilan yang dikenakan Pajak 21 diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Supaya lebih jelas,berikut adalah Dasar Pengenaan Pajak yang diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015.   

1.Penghasilan kena pajak berlaku bagi:
  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,
  • Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
2.Dasar Pengenaan Pajak untuk jumlah penghasilan melebihi Rp300.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender sudah melebihi Rp3.000.000,-

3.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku untuk bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan dengan sifat tidak berkesinambungan.

4.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.

5.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.

Tarif PPh Pasal 21 

  • Tarif PPh 21 adalah tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu. Tarif tersebut ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015.
  • Perhatikan tarif pajak PPh 21 berikut ini:
  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5% .
  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- dikenakan tarif PPh 21 , 15% .
  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- sebesar 25% .
  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,- dikenakan tarif 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Baca juga : Komponen Atau Bahan Untuk Menghitung PPh 21 (Orang Pribadi)



Objek Pajak Penghasilan Bentuk Usaha

Objek Pajak

https://air-mata-daun.blogspot.com/2018/11/pengertian-objek-pajak-lengkap.html
     Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
        Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama meanggung biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Penghasian Yang Menjadi Objek Pajak  Bentuk Usaha adalah :

  1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai .
  2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberiaan jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia.
  3. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat.
  4. Penghasilan yang di kenai pajak bersifat Final

 Penghasilan Atau Pendapatan Yang Tidak Termasuk  Objek  Pajak adalah 

  1. Bantuan atau sumbangan 
  2. Arisan 
  3. Deviden atau bagian laba
  4. Iuran yang diterima atu diperoleh dana pensiun
  5. Beasiswa

Ads