- Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Metode Gros)
- Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Metode Gross-Up)
- Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Metode Net)
Penjelasan:
*Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Metode Gros)Metode Gross yaitu di tujukan untuk pegawai atau karyawan yang menanggung PPh Pasal 21 terhutangnya sendiri(di bayar sendiri).Dengan kata lain gaji bruto karyawan tersebut belum dipotong PPh Pasal 21.
* Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Metode Gross-Up)
Metode Gross Up ini ditujukan untuk pegawai atau karyawan yang mendapatkan tunjangan pajak. Dengan kata lain gajinya di naik kan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.
*Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Metode Net)
Metode net yaitu di pakai untuk pegawai atau karyawan yang mendapat gaji bersih dengan pajak yang ditanggung oleh perusahaan. Supaya jelas silakan simak contoh berikut.