Komponen Atau Bahan Untuk Menghitung PPh 21

https://air-mata-daun.blogspot.com/2018/11/komponen-atau-bahan-untuk-menghitung.html

Secara garis besar ada tiga komponen dalam perhitungan PPh pasal 21. Di antaranya :

Penghasilan Bruto

Komponen pertama adalah penghasilan bruto atau penghasilan kotor yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Ada beberapa kategori yang masuk dalam penghasilan bruto, di antaranya:
  • Penghasilan rutin 
Penghasilan rutin artinya upah atau gaji yang diterima secara teratur oleh orang wajib pajak dalam jangka waktu tertentu. Yang masuk dalam kategori ini adalah gaji pokok dan tunjangan.
  • Penghasilan tidak rutin 
Artinya upah atau gaji yang diterima secara tidak teratur oleh pegawai atau penerima penghasilan. Ada tiga hal yang termasuk ke dalam penghasilan tidak rutin. Antara lain bonus, tunjangan hari raya (THR) dan upah lembur
  • Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang ditanggung perusahaan 
BPJS merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan lembaga nirlaba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan wajib menjadi angota BPJS.  Iuran BPJS dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentasi iuran dari gaji atau upah yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Ada tiga komponen dari iuran BPJS yang masuk dalam komponen perhitungan PPh 21, yakni:.
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)    
  2. Jaminan Kematian (JK)   
  3. Jaminan Kesehatan (JKes/BPJS Kesehatan)
  • Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan) 
Jika pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, maka jumlah tunjangan PPh 21 tersebut merupakan komponen penambah penghasilan bruto. Tunjangan PPh 21 ini bisa bersifat penuh atau sebagian.  Akan tetapi ada yang perlu diketahui mengenai tunjangan ini. Metode perhitungan gaji bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih atau gross-up.

Pengurang Penghasilan Bruto

Pengurangan penghasilan bruto merupakan biaya-biaya yang bisa mengurangi penghasilan bruto. Setidaknya ada tiga komponen yang mengurangi penghasilan bruto.
  • Biaya jabatan
Biaya jabatan merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pegawai selama satu tahun yang ada hubungannya dengan pekerjaannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.. PER-16/PJ/2016. Adapun besarannya mencapai 5% dari penghasilan bruto dalam satu tahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000 per bulan atau Rp 6 juta per tahun.
  • Biaya pensiun 
Perhitungan PPh 21 juga perlu memperhitungkan biaya pensiun. Biaya ini mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung PPh pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun secara bulanan.  Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 telah diatur bahwa besarnya biaya pensiun adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.
  • Iuran BPJS yang dibayar oleh karyawan 
Untuk iuran BPJS yang dibayar sendiri oleh karyawan, maka komponen dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Ada tiga jenis iuran BPJS yang masuk sebagai pengurang penghasilan bruto, yakni:
Jaminan Hari Tua (JHT
Jaminan Pensiun (JP
Jaminan Kesehatan (JKes
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Cara menghitung pajak penghasilan juga perlu mempertimbangkan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 telah dijelaskan mengenai ketentuan PTKP terbaru. Untuk lebih jelas Anda bisa simak detail berikut ini:

Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang termasuk dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

 Baca Juga : 3 Metode Perhitungan PPH Pasal 21


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Ads