3 Unsur Pajak Pph Pasal 21 (Orang Pribadi)

https://air-mata-daun.blogspot.com/2018/11/3-unsur-pajak-pph-pasal-21-orang-pribadi.html

Sebelum menghitung pph ps 21,ada 3 unsur yang harus di perhatikan terlebih dahulu yang terdiri dari :
Subjek pajak Ps21
Objek Pajak Ps21
Tarif.

Subjek Pajak pph Ps 21

Yang dimaksud dari subjek pajak PPh 21 atau dengan kata lain Peserta Wajib Pajak adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak. adapun subjek pajak yang dibagi menjadi 6 kategori.yaitu :
  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21.
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai namun menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Contohnya tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, seniman, olahragawan, pengajar, pengarang, agen iklan, pengelola proyek dan lain sebagainya.
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
  5. Mantan pegawai
  6. Wajib pajak kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. Contohnya peserta lomba, peserta rapat, peserta atau panitia suatu kepanitiaan dan lain sebagainya.

Objek Pajak pph Ps 21

Objek Pajak pph ps21 atau dengan kata lain penghasilan yang dikenakan Pajak 21 diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Supaya lebih jelas,berikut adalah Dasar Pengenaan Pajak yang diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015.   

1.Penghasilan kena pajak berlaku bagi:
  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,
  • Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
2.Dasar Pengenaan Pajak untuk jumlah penghasilan melebihi Rp300.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender sudah melebihi Rp3.000.000,-

3.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku untuk bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan dengan sifat tidak berkesinambungan.

4.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.

5.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.

Tarif PPh Pasal 21 

  • Tarif PPh 21 adalah tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu. Tarif tersebut ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015.
  • Perhatikan tarif pajak PPh 21 berikut ini:
  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5% .
  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- dikenakan tarif PPh 21 , 15% .
  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- sebesar 25% .
  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,- dikenakan tarif 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Baca juga : Komponen Atau Bahan Untuk Menghitung PPh 21 (Orang Pribadi)



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Ads