Objek Pajak
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama meanggung biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Penghasian Yang Menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha adalah :
- Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai .
- Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberiaan jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Penghasilan sebagaimana tersebut dalam pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat.
- Penghasilan yang di kenai pajak bersifat Final
Penghasilan Atau Pendapatan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak adalah
- Bantuan atau sumbangan
- Arisan
- Deviden atau bagian laba
- Iuran yang diterima atu diperoleh dana pensiun
- Beasiswa