Pengertian Tax Planning

Perencanaan Pajak
   

      Tax planing atau perencanaan pajak merupakan proses merekayasa pembayaran pajak usaha dan transaksi Wajib Pajak (WP) agar hutang pajak berada dalam jumlah yang paling minimal, tetapi masih dalam aturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat di artikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya. Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimalisasi kewajiban pajak,dengan catatan perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut: 

(1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, 
(2) secara bisnis dapat diterima, dan  
(3) bukti-bukti pendukungnya memadai. 

Tahapan Tax Planning, antara lain: 

*Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base) 
*Membuatatu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans) 
*Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan) 
*Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans) *Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan).
 
Dalam melakukan perencanaan pajak (tax planning), Wajib Pajak harus mengikuti perkembangan dan perubahan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan, agar dapat mengetahui apakah cara-cara yang lama masih sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau memungkinkan munculnya keuntungan fiskal yang baru adanya perubahan tersebut.  

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Ads