Pengertian Subjek Pajak Lengkap

Subjek Pajak

https://air-mata-daun.blogspot.com/2018/11/pengertian-subjek-pajak-lengkap.html
pengertian subjek pajak secara singkat dan ringkas ialah orang atau badan yang memenuhi syarat-syarat atau kriteria subjektif ,atau pihak-pihak yang dikenai kewajiban untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.adapun subjek pajak yang di bagi menjadi 3 golongan,yaitu

Subjek pajak dalam negeri.
Subjek pajak luar negeri.
Subjek pajak pribadi.

Subjek dalam negeri meliputi :

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
  2. Orang pribadi Asing atau WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan,
  3. Badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
  4. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak

subjek pajak luar negeri meliputi :

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183  hari dalam jangka waktu 12 bulan,dan yang menjalankan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Badan usaha yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  3. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha.
  4. Badan usaha yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Subjek pajak pribadi meliputi :

  1.  Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi (Asing/WNA) yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi (Asing/WNA)yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia .

 Tidak Termasuk Subjek Pajak

Adapun yang Tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Penjabat-penjabat perwakilan diplomatik.
  3. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.
  4. Penjabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Ads