Dalam akuntansi komersial maupun dalam akuntansi pajak
terdapat persamaan dalam melakukan pencatatan yang harus dipersiapkan antara
lain:
- . Akun pajak masukan
Untuk
mencatat besarnya pajak masukan yang dibayar atau dipungut atas terjadinya
transaksi pembelian
- . Akun pajak keluaran
Pada akun
ini untuk mencatat pajak keluaran yang dipungut atau disetorkan ke kas Negara
atas transaksi
Terjadinya
transaksi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Akun biaya yang
digunakan tetap sama dengan akun yang lazim digunakan dalam akuntansi
komersial. Beberapa aplikasi/Penerapan dalam menyusun ayat jurnal sehubungan dengan PPN
1. Transaksi pembelian dan penjualan secara tunai
Transaksi perolehan barang kena pajak dan / atau jasa
kena pajak
Data pembelian BKP yang diterima langsung faktur
pajaknya
Potongan
tunai yang dicantumkan dalam faktur pajak Standar dapat mengurangi dasar
pengenaan pajak PPN. Ayat jurnal yang dapat disusun atas dasar transaksi
diatas:
Jurnal Penjualan yang dibuat :
2. Pembelian secara kredit
Dalam hal
penjualan secara kredit, penjual dapat menunda pembuatan faktur pajak standar
atau faktur pajaknya dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya yang diikuti
syarat belum diterima uangnya sehingga waktu penjual mengirim faktur penjualan
belum diikuti faktur pajak.
Contoh
jurnal yang dibuat:
Terdapat retur sebesar Rp 5.000.000 dalam hal ini tidak perlu dibuat nota retur karena faktur pajak belum dibuat:
Pembayaran
kepada PT.123 dengan potongan 5 % dan faktur pajak diterima:
Harga
pembelian
Rp 10.000.000
Retur
pembelian
Rp 5.000.000
Rp
5.000.000
Potongan
tunai
2%
Rp 100.000
DPP
PPN
Rp 4.900.000
PPN 10
%
Rp
490.000
Jumlah
pembayaran
Rp 5.390.000
Pembelian
secara kredit kepada PT.CBA senilai Rp 20.000.000 Tetapi hingga akhir bulan
belum dibayar dan faktur pajak belum diterima
Membayar hutang kepada PT.CBA pesanan BKP senilai
Rp10.000.000 Faktur pajak telah diterima dan BKP sampai akhir bulan belum
dikirim / diterima
jasa konsultan di hongkong sebesar US $ 3.000. kurs
jual per US $ 1,00= Rp 10.000. Kurs Menteri Keuangan Rp 9.500 seperti dalam
Undang-undang pemanfaatan JKP dari luar negeri terbeban PPN dan PPh pasal 26
sebesar 20% ( untuk diperhatikan juga dalam kasus-kasus yaitu ada atau tidaknya
tax treaty)
jasa
konsultan luar negeri ( 3.000 x Rp
10.000)
Rp 30.000.000
PPh pasal 26
( 20% x $3.000 x Rp
9.500) Rp 5.700.000 -
Rp 24.300.000
PPN jasa
luar negeri ( 10 % x $3.000x Rp
9.500)
Rp 2.850.000 +
Total
Rp 27.150.000