Contoh Kasus-1:
Pada tanggal 4 Februari 2017, PT.ABC, membagikan dividen
masing-masing Rp 10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen
yang dibagikan, PT.ABC wajib memungut PPh Pasal 23.
PPh pasal 23 yang harus dipotong PT.ABC adalah :
=>15% x Rp 10.000.000,- = Rp 150.000,-
=>20 x Rp 150.000,- = Rp 3.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 28 Februari 2017
Saat Penyetoran : paling lambat 10 Maret 2017
Saat Pelaporan : paling lambat 20 Maret 2017
PPh pasal 23 yang harus dipotong PT.ABC adalah :
=>15% x Rp 10.000.000,- = Rp 150.000,-
=>20 x Rp 150.000,- = Rp 3.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 28 Februari 2017
Saat Penyetoran : paling lambat 10 Maret 2017
Saat Pelaporan : paling lambat 20 Maret 2017
Contoh Kasus-2:
Pada tanggal 20 Mei 2017, PT.ABC membayar bunga atas pinjaman membayarkan bunga kepada PT.XXX sebesar Rp 90.000.000,-
PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT.ABC adalah :
=> 15% x Rp 90.000.000 = Rp 13.500.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 30 mei 2017
Saat Penyetoran : paling lambat 10 Juni 2017
Saat Pelaporan : paling lambat 20 Juni 2017
PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT.ABC adalah :
=> 15% x Rp 90.000.000 = Rp 13.500.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 30 mei 2017
Saat Penyetoran : paling lambat 10 Juni 2017
Saat Pelaporan : paling lambat 20 Juni 2017
Contoh Kasus-3:
CV.123 membayar Royalti kepada Bapak Budi atas pemakaian merek Yang di pakai Oleh CV.123 sebesar
Rp 1.000.000.000,- pada tanggal 2 Oktober 2017
PPh pasal 23 yang harus dipotong CV.123 :
=> 15% x Rp 1.000.000.000,- = Rp 150.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Oktober 2017
Saat Penyetoran : paling lambat 10 November 2017
Saat Pelaporan : paling lambat 20 November 2017
PPh pasal 23 yang harus dipotong CV.123 :
=> 15% x Rp 1.000.000.000,- = Rp 150.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Oktober 2017
Saat Penyetoran : paling lambat 10 November 2017
Saat Pelaporan : paling lambat 20 November 2017
Contoh Kasus-4 :
Ibu Ani mendapat hadiah sebuah mobil senilai Rp 200.000.000,- atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank XXX pada tanggal 20 Maret 2017
PPh pasal 23 yang harus dipotong Bank XXX adalah :
=> 15% x Rp 200.000.000,- = Rp 30.000.000,-
PPh pasal 23 yang harus dipotong Bank XXX adalah :
=> 15% x Rp 200.000.000,- = Rp 30.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 30 Maret 2017
Saat Penyetoran : paling lambat 10 April 2017
Saat Pelaporan : paling lambat 10 April 2017
Saat Penyetoran : paling lambat 10 April 2017
Saat Pelaporan : paling lambat 10 April 2017
Contoh Kasus-5 :
PT.ABC menyewa sebuah bus pariwisata dengan nilai sewa Rp 20.000.000,- milikAmir
PPh pasal 23 yang harus dipungut PT.ABC
=> 2% x Rp. 20.000.000,- = Rp 400.000,-
=> 2% x Rp. 20.000.000,- = Rp 400.000,-
Apabila Amir tidak mempunyai NPWP maka PPh Pasal 23 yang dipotong PT.ABC adalah Rp 800.000,-
Contoh Kasus-6 :
PT ABC meminta jasa dari Pak Budi untuk membuat sistem akuntansi Perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. 22.000.000,- (sudah termasuk PPN)
PPh pasal 23 yang dipotong PT kalkulus adalah
2% x Rp 20.000.0000,- = Rp 400.000,-
PPh pasal 23 yang dipotong PT kalkulus adalah
2% x Rp 20.000.0000,- = Rp 400.000,-
PT.ABC membayarkan jasa konsultan sebesar Rp 2.200.000 ( termasuk PPN). Konsultan tersebut tidak mempunyai NPWP
maka PPh pasal 23 yang dipotong PT.ABC adalah:
200% x 2% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000,-