Piutang Tak Tertagih
Uncollectible Account Expense/Bad Debt
Piutang Tak Tertagih :
Piutang tak tertagih timbul karena adanya resiko piutang
yang tidak dapat terbayar oleh debitur perusahaan karena berbagai alasan,
misalnya pailit/bangkrut, force major, karakteristik pelanggan, dsb. Semakin
banyak piutang dagang yang diberikan maka semakin banyak pula jumlah piutang
yang tak terbayar.
Ada dua metode cara memperlakukan Piutang Tak Tertagih
ini :
Metode Langsung :
Metode yang menggunakan cara penghapusan langsung
terhadap piutang yang benar-benar sudah diketahui tidak akan dapat dibayar.
Ilustrasi :
Tanggal 30 november 2017 Piutang dagang perusahaan
CV.123 sejumlah Rp. 10.000.000 tidak akan dapat ditagih karena mengalami bangkrut.
Jurnal :
D : Beban Piutang Tak Tertagih Rp. 10.000.000
K : Piutang Dagang Rp. 10.000.000
Atas Piutang Dagang CV.123 yang tadinya
sudah dihapus pada tanggal 30 november,tiba-tiba pada tanggal 5 desember di
terima kembali pembayaran piutang dari CV.123 senilai 10.000.000
Maka Jurnal nya:
D : Piutang Dagang CV.123 Rp. 10.000.000
K : Beban Piutang Tak Tertagih Rp.
10.000.000
D : Kas Rp. 10.000.000,-
K : Piutang Dagang-CV.123 Rp. 10.000.000
Metode Penyisihan :
Metode yang menggunakan cara penghapusan tidak
langsung yaitu cara penyisihan dalam perhitungan piutang yang tidak dapat
tertagih. Ada dua dasar perhitungan penyisihan piutang tak tertagih, yaitu terdiri dari
:
- persentase Piutang Dagang,
- persentase Penjualan Kredit
Untuk menghitung besarnya penyisihan Piutang Tak Tertagih
dari persentase jumlah Penjualan Kredit yang diperoleh perusahaan dalam satu
tahun akuntansi.
Ilustrasi :
Perusahaan menentukan besarnya Penyisihan Piutang Tak
Tertagih adalah 5 % dari Penjualan Kredit. Adapun hasil Penjualan Kredit yang
diperoleh selama tahun 2017 adalah Rp. 20.000.000
Maka Penyisihan Piutang Tak Tertagih = 5 % x Rp.
20.000.000 = Rp. 1.000.000
Jurnal :
D : Beban Piutang Tak Tertagih Rp. 1.000.000
K : Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp. 1.000.000
Namun demikian, ada piutang dagang dari CV.123 sebesar
Rp. 20.000.000- sudah nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi ,maka dibuat :
Jurnal :
D : Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp.20.000.000
K : Piutang Dagang-CV.123 Rp. 20.000.000
Ketika di kemudian hari ada iktikad baik dari CV.123
untuk membayar kembali utang dagangnya senilai 10.000.000 yang sudah dihapus, maka dibuat :
Jurnal :
D : Piutang Dagang CV.123 Rp.10.000.000
K : Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp.10.000.000
CV.123 benar-benar membayar Utang Dagangnya maka
dibuat :
Jurnal :
D: Kas Rp.10.000.000
K: Piutang Dagang-CV.123 Rp. 10.000.000